RSPN TAAT PERATURAN KETENAGA KERJAAN

Sabtu, 14 Oktober 2023

Redaksi

Kunjungan

Dibaca: 484 kali

Kamis, 12 Oktober 2023, Rumah Sakit Panti Nugroho menerima kunjungan Petugas dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Popinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Kunjungan Disnakertrans tersebut dilakukan dalam rangka menjalankan amanat Undang-undang Nomor 3 Tahun 1951 Tentang Pernyataan berlakunya Undang Undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 NR.23 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan, undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang dan sesuai rencana kerja Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Dinas Tenaga Keja dan Transmigrasi DIY. dalam kesempatan tersebut Ardhira R dan Ryan Perdana selaku pengawas ketenagakerjaan melakukan wawancara serta telusur dokumen terkait penaatan ketenaga kerjaan serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Adapun Sasmiyati selaku Kepala Seksi Personalia memberikan penjelasan secara terperinci dari 136 pertanyaan beberapa diantaranya adalah bahwa pengupahan tenaga kerja lebih tinggi dari UMR yang ditetapkan di DIY sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja. Sedangkan dalam Berita Acara Pengambilan keterangan petugas pengawas memberikan catatan tentang Jumlah dan penempatan Alat Pemadam Api Ringan ( APAR ) di rumah sakit Panti Nugroho untuk disesuaikan penempatannya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku yaitu penempatan APAR dengan jarak setiap 15 meter.

Berita Terkait

Komentar via Facebook

Kembali ke atas



Pencarian

semua agenda

Agenda

Jajak Pendapat

Apakah Web ini memberikan info yang anda butuhkan?
Ya
Tidak

Lihat