VISITASI PERIZINAN RS PANTI NUGROHO
Minggu lalu, RS Panti Nugroho menerima visitasi dari Dinas Kesehatan Sleman. Kegiatan yang dimulai pada pukul 09.30 WIB, dilakukan dalam rangka menindaklanjuti permohonan izin perpanjangan Rumah Sakit Swasta dan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan, sehingga Dinas Kesehatan Sleman melaksanakan penilaian kesesuaian terhadap pemenuhan standar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di RS Panti Nugroho.
Berita Terkait
- RS PANTI NUGROHO GELAR PELATIHAN BHD DAN BHL
- CEGAH JAPANESE ENCEPHALITIS (JE) / RADANG OTAK DENGAN IMUNISASI JE
- ORIENTASI KARYAWAN BARU RS PANTI NUGROHO
- RS PANTI NUGROHO MENGIKUTI KEGIATAN BIMTEK SAFE HOSPITAL
- SCREENING BEBAS NARKOBA BERSAMA KOMUNITAS JEEP